Lebaran 2024

Aksi Lempar Batu ke Pemudik Bisa Diancam 5 Tahun Penjara

Khususnya, dalam amatan Polda Lampung, pada wilayah-wilayah yang acap kali terjadi aksi lempar batu, seperti jalan tol.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengeluarkan peringatan penindakan terhadap aksi teror lempar batu pada jalur mudik di wilayah setempat.

Penindakan dengan tegas bakal diberikan Polda Lampung kepada siapa pun yang kedapatan melakukan pelemparan baru, khususnya kepada pemudik yang melintas di Lampung.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Rabu (3/4/2024).

"Dilarang melempar batu atau benda dalam bentuk apa pun di ruas jalan," kata dia.

Khususnya, dalam amatan Polda Lampung, pada wilayah-wilayah yang acap kali terjadi aksi lempar batu, seperti jalan tol.

"Sebab, bisa menyebabkan kecelakaan yang berakibat luka hingga yang lebih fatal seperti kematian," jelas dia.

Lebih lanjut, Umi mengatakan aksi pelemparan batu bisa dipidana.

Hal itu sebagaimana pasal 170 dan 406 KUHPidana.

"Kami tegaskan melempar batu dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," kata dia.

Dia menambahkan, masyarakat yang melihat hal mencurigakan di jalur mudik diimbau melapor ke polisi.

Cara lapor dengan menghubungi layanan Call Center 110.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved