Lebaran 2024
Aksi Lempar Batu ke Pemudik Bisa Diancam 5 Tahun Penjara
Khususnya, dalam amatan Polda Lampung, pada wilayah-wilayah yang acap kali terjadi aksi lempar batu, seperti jalan tol.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengeluarkan peringatan penindakan terhadap aksi teror lempar batu pada jalur mudik di wilayah setempat.
Penindakan dengan tegas bakal diberikan Polda Lampung kepada siapa pun yang kedapatan melakukan pelemparan baru, khususnya kepada pemudik yang melintas di Lampung.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Rabu (3/4/2024).
"Dilarang melempar batu atau benda dalam bentuk apa pun di ruas jalan," kata dia.
Khususnya, dalam amatan Polda Lampung, pada wilayah-wilayah yang acap kali terjadi aksi lempar batu, seperti jalan tol.
"Sebab, bisa menyebabkan kecelakaan yang berakibat luka hingga yang lebih fatal seperti kematian," jelas dia.
Lebih lanjut, Umi mengatakan aksi pelemparan batu bisa dipidana.
Hal itu sebagaimana pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Kami tegaskan melempar batu dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," kata dia.
Dia menambahkan, masyarakat yang melihat hal mencurigakan di jalur mudik diimbau melapor ke polisi.
Cara lapor dengan menghubungi layanan Call Center 110.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
| PT KAI Tambah 7.488 Kursi Angkutan Lebaran |
|
|---|
| Cerita Tukang Rongsok Bisa Ikut Mudik Gratis Ditlantas Polda Lampung |
|
|---|
| Polres Pesisir Barat Dirikan 3 Pospam dan 1 Posyan |
|
|---|
| Jalinbar Pringsewu Mulai Padat, Satgas Operasi Ketupat Pasang Pembatas Median Jalan |
|
|---|
| Kapolres Mesuji Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Lampung-Kombes-Pol-Umi-Fadilah-Astutik-soal-organ-tunggal.jpg)