Pemilu 2024

PKS Siap Hadapi Gerindra di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung

PKS Provinsi Lampung mengaku siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diaj

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni
Aep Saripudin. Ketua Bappilu PKS Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung mengaku siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Gerindra.

Dketahui, partai Gerindra Lampung sebelumnya mengajukan PHPU tiga pemilihan, salah satunya adalah Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3.

Adapun gugatan tersebut berpotensi menggeser salah satu kursi yang didapat PKS dari dapil tersebut pada Pemilu legislatif 2024.

Untuk diketahui, Partai Gerinda sendiri mendapat 10 kursi DPRD bandar Lampung berdasarkan rekapitulasi KPU hasil Pemilu 2024.

Sedangkan PKS sejauh ini mendapat 7 Kursi di DPRD Kota Bandar Lampung, di mana salah satunya dalam proses gugatan PHPU di MK oleh Gerindra.

Menyikapi Gugatan tersebut, ketua Bapilu PKS Lampung, Aep Saripudin mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

PKS pun menyebut telah mengajukan sebagai pihal terkait untuk memberi keterangan di MK.

"Kalau bergulir di MK otomatis kita menjadi pihak terkait, kemarin sudah kita daftarkan juga ke Mk melalui tim hukum di DPP PKS," ujar Aep saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024)

"Artinya kita harus siap menghadapi phpu ini di MK atas gugatan Gerindra," tegasnya.

Terkait isi materi, Aep mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Gerindra adalah meminta agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Namun kata dia, berdasarkan hitungan C Hasil, PKS dipastikan menang dan mendapat 2 jatah kursi di dapil tersebut.

"Informasi semntara mereka minta PSU, karena kalau gugatan suara tidak ada celah, karena dalam hitungan C hasil kita menang dalam perolehan suara," ucap aep.

"Tapi kalau ada gugatan lain kita enggak tau, soalnya MK itu menghitungnya perselisihan suara, belum ada gugatan lain," tambahnya.

Lebih lanjut, Aep menegaskan bahwa PKS. Siap menghadapi gugatan tersebut, dan pihaknya yakin perolehan kursi PKS tidak akan berubah.

"Pada prinsipnya kita siap," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved