Pilkada Lampung Selatan
Bursa Calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Pilkada
Kemendagri memastikan petahana Nanang Ermanto masih bisa maju di Pilkada Lampung Selatan 2024.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Bursa calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto masih bisa maju Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ).
Kemendagri memastikan petahana Nanang Ermanto masih bisa maju di Pilkada Lampung Selatan 2024.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan Yusmiati, Kamis (4/4/2024).
Oleh karena itu lah ada kemungkinan Nanang Ermanto maju kembali pada Pilkada 2024 ini.
Namun sejumlah pihak mempersoalkan masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju Pilkada karena sudah terhitung dua periode menjabat.
Yusmiati menyebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Sebab kata dia, masa tugas Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan. belum terhitung 30 bulan atau 2 setengah tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Perhitungan itu mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Yusmiati menjelaskan, Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018 silam.
Sebelumnya Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung, pada 2 Agustus 2018 lalu, untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi.
Yusmiati menuturkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024, terkait status Nanang.
"Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024," kata Yusmiati.
"Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2,5 tahun atau 30 bulan," sambungnya.
Menurut Yusmiati, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 setengah tahun atau 30 bulan.
Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Perintah dimaksud yakni Nanang Ermanto diminta melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan. Dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.
Lalu, pada 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.
Dijelaskannya, Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan.
Ia menambahkan, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara Zainudin Hasan sekaligus menunjuk Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan.
Keputusan Mendagri ini ditetapkan, pada 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018.
"Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut," kata Yusmiati.
"Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018," sambungnya.
Lalu setelah itu, pada 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara Zainudin Hasan, dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Dalam keputusan Mendagri nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Keputusan Mendagri ini ditetapkan, pada 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak 28 Januari 2020.
Pada 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan pemberhentian wakil Bupati Lampung Selatan.
Keputusan Mendagri ini ditetapkan, pada 30 April 2020.
Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu Kesuma Dewangsa.
Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.
Selanjutnya, 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021 di kabupaten atau kota pada Provinsi Lampung.
Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021
Kemudian 26 Februari 2021, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)
4 Anggota KPPS Lampung Selatan Meninggal Dunia saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bawaslu Panggil Kadiskominfo dan Kadis UMKM Terkait Netralitas ASN saat Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Berjalan Lancar Kepala Polres Lampung Selatan Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tetapkan Pasangan Egi-Syaiful Menang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.