Polres Lampung Timur
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Oknum Kepala Desa yang Tersandung Korupsi
Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menggelandang oknum kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menggelandang oknum kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
"Pelaku merupakan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (4/4/2024).
Dia menjelaskan, oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000.
Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian pada Desember 2022, tersangka meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.
Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Personel Jajaran Polres Lampung Timur Pantau Air Sungai Antisipasi Banjir |
|
|---|
| Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Razia Tempat Hiburan dan Beri Imbauan |
|
|---|
| Polsek Batanghari Lamtim Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Bulan Februari 2026 |
|
|---|
| Polsek Pekalongan Lampung Timur Amankan Pencuri Mobil Pikap di Bengkel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Timur-gelandang-oknum123.jpg)