Pilpres 2024

Gerindra Anggap Gugatan PDIP Terhadap KPU RI ke PTUN Aneh

Partai Gerindra menilai gugatan PDIP terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh dan tidak ada partai lain yang lakukan serupa

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasili Pilpres n2024 oleh KPU RI di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai, gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh.    

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved