Pilpres 2024

Gibran Persilahkan PDIP Lanjutkan Gugatan Terhadap KPU RI di PTUN

Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak masalahkan PDIP ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI atas pencalonannya.

Editor: Tri Yulianto
TribunSolo.com
Gibran Rakabuming Raka persilahkan PDIP lanjutkan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024.  

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved