Pemilu 2024

Rusak Surat Suara, Ketua KPPS TPS 10 Kububatu Safrudin Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kububatu, Way Khilau, Safrudin, divonis satu tahun penjara.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Bawaslu
Persidangan Safrudin Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau yang divonis satu tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kububatu, Way Khilau, Safrudin, divonis satu tahun penjara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah menjelaskan, hukuman tersebut berdasarkan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Safrudin dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Kamis kemarin.

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun, Safrudin juga didenda dengan jumlah Rp 20 juta dengan ketentuan hukuman kurungan tiga bulan apabila tidak dibayarkan.

Safrudin didakwa dan terbukti bersalah oleh musyrawarah majelis hakim atas pengerusakan surat suara.

Dijelaskannya, terdakwa merusak sebanyak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 serta 53 DPRD Provinsi Lampung.

Pengerusakan itu terjadi pada Pemilu 14 Februari lalu dengan merusak surat menggunakan paku scrub warna hitam.

“Modusnya, paku scrub itu menghadap ke atas meja dan kepala pakunya ke bawah,” bebernya kepada Tribun Lampung, Jumat (5/4/2024).

Sementara Koordinator Gakkumdu Pesawaran, Aji Purwadi berharap kepada masyarakat Pesawaran khususnya, peristiwa ini bisa di jadikan pelajaran.

Sehingga kedepan tidak terlulang kembali pidana pemilu yg bisa merugikan dirinya sendiri.

Aji juga mengapresiasi kepada pihak Polres Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Pesawaran atas kerja-kerjanya sehingga gakkumdu mampu membawa persoalan ini ke pengadilan.

Berdasarkan petikan putusan persidangan, Jessie S. K. Siringo Ringo sebagai Hakim Ketua didampingi Muthia Wulandari dan Septiani sebagai hakim anggota. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Safruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Pemilu.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved