Berita Terkini Artis

Kejaksaan Agung 'Selamatkan' Sandra Dewi dari Hasil Korupsi Suaminya

Kejagung memanggil Sandra Dewi untuk klarifikasi rekening dan yang jadi tempat aliran dana korupsi diblokir.

Editor: Tri Yulianto
Trihbunnews.com/ Andi Ryanda Shakti 
Artis Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Dewi terkait perkara suaminya Harvey Moeis.

Sandra Dewi pun menebar senyumnya dan percaya diri saat datangi Kejagung Kamis (4/4/2024).

Kejagung memanggil Sandra Dewi untuk klarifikasi rekening sebagai aliran dana dalam kasus korupsi suaminya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra dilakukan dalam rangka mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.

Jadi Kejagung sudah memblokir beberapa rekening dari Harvey Moeis dan kemungkinan di dalamnya ada rekening milik Sandra Dewi.

Lantas Kejagung melakukan pemilahan dari rekening-rekening tersebut. 

Rekening yang benar-benar digunakan untuk menampung hasil tata niaga timah illegal yang diblokir Kejagung

Sedangkan rekening yang tidak terkait dengan itu dilepaskan pemblokirannya. 

Termasuk milik Sandra Dewi, sebab dirinya juga mendapatkan penghasilan dari beberapa bisnis yang dijalani.

Tentunya itu hak sepenuhnya Sandra Dewi karena tidak ada kaitannya dengan aliran dana dari manipulasi kasus timah.

Sehingga rekening Sandra Dewi selamat dari pemblokiran karena tidak bisa dijadikan barang bukti bahkan disita nantinya.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.

Hal ini diperlukan agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi seperti dilansir Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved