Ramadan

Hukum Bermain Game Online saat Puasa

Bolehkah bersosial media dan bermain game online saat berpuasa, bagaimana hukumnya?

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Muhammad Ma'sum, Lc., MA selaku Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bolehkah bersosial media dan bermain game online saat puasa?

Muhammad Ma'sum, Lc., MA selaku Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi Lampung memaparkan, pada dasarnya, bersosial media dan bermain game online dibolehkan selama tidak mengganggu kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan.

Namun akan menjadi makruh apabila dapat melalaikan dan merusak nilai-nilai spiritual ramadan. 

Dar el-Ifta el-Mishriyah, dalam Kitab Al-Shiyam, menyampaikan bahwa di antara hal yang dimakruhkan saat puasa adalah menyibukkan diri dengan hiburan dan permainan yang melenakan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan puasa dan makna-makna spiritualnya.

(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved