Pemilu 2024

MK Tangani Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai gelar tahapan sidang sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei mendatang dan PPP optimis menang gugatan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifham
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai gelar tahapan sidang sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei mendatang dan PPP optimis menang gugatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai gelar tahapan sidang sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei mendatang.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara untuk sengketa Pilpres 2024.

Untuk gugatan Pileg 2024, PPP optimistis partainya bisa memenangkan gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu lantaran PPP memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan suara partai hilang hingga 200 ribu di Pemilu.

"PPP mempunyai bukti riil yang menunjukkan bahwa memang ada lebih 200 ribu suara kami yang hilang di Pemilu," kata Ahmad Yani, salah satu kader senior PPP Jakarta kepada media, Jumat (12/4/2024).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil Pileg 2024, dia mengusulkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP untuk bertanggungjawab.

Dia menyoroti kepemimpinan Mardiono yang membuat perolehan suara PPP turun.

"Tidak memiliki mitigasi plan di Pemilu," ujarnya

Sementara itu, mantan Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta, Ichwan Zayadi dan Hasan Husaeri Lubis, mantan anggota DPR RI mengusulkan Mardiono mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Secara kepemimpinan memang harus tanggung jawab dan wajib mundur segera," kata Ichwan.

"Dalam semua proses Pemilu, langkah Mardiono salah, termasuk dalam memilih koalisi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Banyak kader yang bisa menggantikan Mardiono," ujar Hasan Husaeri Lubis.

Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.

Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan. 

Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain. 

Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal. 

Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved