Berita Lampung
Ancam Warga Pakai Pisau, Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pemuda di Lampung Timur tersebut merupakan tersangka pengancaman terhadap warga menggunakan pisau.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur- Seorang pemuda asal Lampung Timur ditangkap polisi usai melakukan tindakan pengancaman kepada seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, tindakan pengancaman yang dilakukan tersangka berinisial YK (26) itu dilakukan kepada korban menggunakan senjata tajam.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan, tersangka YK merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Ia menambahkan, tindakan pengancaman yang dilakukan tersangka dilakukan pada Oktober 2023 lalu.
Tersangka YK telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak bulan Januari 2024 lalu.
"Tersangka YK diduga terlibat pengancaman terhadap korban berinisial HY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai pada Oktober 2023 lalu," kata dia, Senin (15/4/2024).
Kapolres menyebut, kejahatan yang dilakukan tersangka itu terjadi di wilayah Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Tindakan pengancaman itu dilakukan tersangka dengan cara membentak-bentak, mendorong, mencekik, bahkan sempat mengancam menggunakan senjata tajam," jelasnya.
"Selain membentak dan menganiaya, tersangka diduga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau," imbuhnya.
Peristiwa pengancaman itu sempat diketahui oleh warga sekitar tempat kejadian dan sempat dilerai oleh masyarakat.
"Namun korban yang mengalami trauma, tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Labuhan Maringgai," tukasnya.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan.
"Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan," pungkasnya.
Selain tersangka, pihak Kepolisian juga telah menyita baramg bukti dari tersangka.
Salah satunya yaitu senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka YK saat melakukan pengancaman terhadap korban HY.
Kini pihak Kepolisian Lampung Timur masih mendalami terkait motif yang dilakukan tersangka perihal pengancaman tersebut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)
| Lewat “Radin Inten Menyapa”, Pangdam Buka Dialog dengan Mahasiswa Lampung |
|
|---|
| Dugaan Honorer Fiktif di Pemkot Metro, PUSKADA Minta Penyidikan Dipercepat |
|
|---|
| Tragis, IRT di Lampung Meninggal Dunia Tersambar Petir, Rekannya Kritis di RS |
|
|---|
| Kejati Sebut Arinal Berperan Aktif Kasus Korupsi PI 10 Persen, Pengacara: Menyesatkan! |
|
|---|
| Cerita Aji Pulang dari Jerat Calo Kapal Ikan, Kerja Berat, Gaji Tak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ringkus-DPO-borgol.jpg)