Berita Lampung

Kejati Sebut Arinal Berperan Aktif Kasus Korupsi PI 10 Persen, Pengacara: Menyesatkan!

Kuasa hukum eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/HO
KUASA HUKUM BANTAH - Arinal Djunaidi saat diwawancarai di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. (insert) Pengacara Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Pengacara Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, kliennya hanya berstatus sebagai saksi. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Arinal Djunaidi bantah pernyataan Kejaksaan Tinggi Lampung soal “peran aktif” korupsi PI 10 persen.
  • Arinal disebut hanya saksi saat menjabat gubernur, bukan pelaku.
  • Pengacara nilai tudingan menyesatkan & belum terbukti di sidang.
  • Klaim kerugian Rp271 miliar dibantah, disebut dana sudah jadi dividen/PAD.
  • Ditegaskan Arinal tak punya kewenangan kelola dana PI di PT LEB.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Pengacara Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa dalam perkara tersebut kliennya hanya berstatus sebagai saksi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran PI 10 persen berlangsung.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Pak Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10 persen berlangsung, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ana, dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, saat dana PI tersebut ditawarkan oleh SKK Migas, Arinal bertindak sebagai kepala daerah yang menjalankan kewenangannya merespons penawaran tersebut.

Baca juga: Peran Arinal Djunaidi Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar

Ana juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya “peran aktif” Arinal dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Ini statement yang menyesatkan. Peran seperti apa yang dimaksud? Harus dijelaskan secara terang. Pak Arinal saat itu hanya menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur Lampung dalam merespons penawaran PI 10 persen dari SKK Migas,” kata dia.

Menurut Ana, justru langkah yang diambil Arinal saat menjabat sebagai gubernur membuat Lampung untuk pertama kalinya mendapatkan bagian dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).

Ia menjelaskan, Participating Interest merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan agar daerah penghasil migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

“Selama ini Lampung tidak pernah mendapatkan dana PI 10 persen. Namun pada masa pemerintahan Pak Arinal, Lampung akhirnya mendapatkan bagian tersebut,” ujarnya.

Ana menambahkan, melalui proses negosiasi saat itu, Lampung bahkan memperoleh pembagian yang sama besar dengan DKI Jakarta, yakni 50:50.

Terkait tudingan adanya kerugian negara sebesar Rp271 miliar, Ana juga membantah angka tersebut.

Menurut dia, nilai dana PI 10 persen sebenarnya sebesar 17 juta dolar AS atau sekitar Rp248 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, dana telah disalurkan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved