Berita Terkini Artis

Kubu Ganjar-Mahfud akan Serahkan Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi Besok

Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli yang mengatakan bukti tambahan tersebut bakal diserahkan pada Selasa (16/4/2024).

Bukti tambahan dari pihak Ganjar-Mahfud tersebut bisa dikatakan banyak.

"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," kata Firman kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Firman menjelaskan, bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.

"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.

Dia mengungkapkan, bukti tambahan tersebut akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Ya hari pertama tanggal 16 itu," ungkap Firman.

Adapun, saat ini MK sedang mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres.

Juru bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK juga sedang melakukan persiapan terkait sidang PHPU pemilihan legislatif legislatif (Pileg).

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," ucap Enny.

Selesai Minta Keterangan Saksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved