Berita Terkini Artis

Kubu Ganjar-Mahfud akan Serahkan Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi Besok

Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli yang mengatakan bukti tambahan tersebut bakal diserahkan pada Selasa (16/4/2024).

Bukti tambahan dari pihak Ganjar-Mahfud tersebut bisa dikatakan banyak.

"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," kata Firman kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Firman menjelaskan, bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.

"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.

Dia mengungkapkan, bukti tambahan tersebut akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Ya hari pertama tanggal 16 itu," ungkap Firman.

Adapun, saat ini MK sedang mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres.

Juru bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK juga sedang melakukan persiapan terkait sidang PHPU pemilihan legislatif legislatif (Pileg).

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," ucap Enny.

Selesai Minta Keterangan Saksi

Mahkamah Konstitusi (MK) selesai mendengarkan keterangan semua pihak di sidang sengketa Pilpres 2024.

Keterangan terakhir yang didengarkan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi yakni dari empat menteri.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi sudah dengarkan para saksi pihak penggugat, tergugat dan terkait.

Maka masa persidangan untuk keterangan kini sudah selesai.

Selanjutnya para hakim di Mahkamah Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tujuannya untuk membahas hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Rapat permusyawaratan, hakim menyampaikan pandangannya masing-masing," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024) di kawasan Gedung MK.

RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir.

Rapat internal ini langsung dilakukan pasca-sidang PHPU untuk pemilihan umum presiden (pilpres) dalam mendengar saksi, ahli, dan keterangan seluruh pihak rampung.

Enny juga menegaskan para hakim tentu perlu waktu untuk menentukan kesimpulan.

Sehingga waktu yang ada saat ini hingga batas waktu yang ditentukan dirasa sudah cukup. Ditambah lagi para hakim mendapatkan kompensasi hari libur di masa lebaran.

Enny menuturkan kesimpulan para hakim dapat disampaikan paling lambat Selasa (16/4/2024).

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

Sebagai informasi, proses sidang PHPU kemarin adalah mendengarkan keterangan dari 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Enny mengatakan jika permintaan keterangan mereka dinilai sudah cukup.

Adapun para menteri ialah: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Sudah selesai (permintaan keterangan). Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," tuturnya.

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved