Pilpres 2024

KPU RI Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini

KPU RI bakal serahkan kesimpulan hasil sidang sengketa Pilres 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, sebut sudah sesuai aturan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
KPU RI bakal serahkan kesimpulan hasil sidang sengketa Pilres 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, sebut sudah sesuai aturan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI sudah menyiapkan kesimpulan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024.

Dijadwalkan Mahkamah Konstitusi akan menggelar kembali sidang gugatan pilpres dan semua pihak sampaikan kesimpulan dari sidang yang sudah dijalani. 

KPU RI pun telah memiliki kesimpulan untuk itu dan siap menyerahkan dan hadir di siang Mahkamah Konstitusi

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI, Idham Holik yang mengatakan kesimpulan dari lembaganya berupa jawaban sebagai pihak termohon. 

Menurut Idham Holik, KPU RI telah sesuai dengan aturan dalam melaksanakan Pilpres 2024 yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa Pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU Pilpres di MK masih berlangsung.

Hari ini Selasa (16/4/2024) MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk Pilpres 2024 yang hasilnya bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim MK ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved