Pilpres 2024
KPU RI Harap MK Tak Kabulkan Gugatan Pemohonan 01 dan 03 Meski Serahkan Bukti Tambahan
KPU RI, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai hukum
Editor:
Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KPU RI, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai hukum
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.