Pilpres 2024

KPU RI Harap MK Tak Kabulkan Gugatan Pemohonan 01 dan 03 Meski Serahkan Bukti Tambahan

KPU RI, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai hukum

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KPU RI, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai hukum 

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved