Pilpres 2024

KPU RI Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Jika Pilpres 2024 Diulang dan Gibran Didiskualifikasi   

KPU RI bersedia melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi termasuk adakan Pilpres ulang dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. KPU RI siap menjalankan apapun keputusan MK misalkan pilpres ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran 

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved