Pilpres 2024
KPU RI Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Jika Pilpres 2024 Diulang dan Gibran Didiskualifikasi
KPU RI bersedia melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi termasuk adakan Pilpres ulang dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. KPU RI siap menjalankan apapun keputusan MK misalkan pilpres ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.