Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diadukan ke DKPP Masalah Asusila oleh Mantan PPLN

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP dengan tuduhannya merayu hingga dugaan perbuatan asusila terhadap seorang PPLN.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/Mario Sumampow
Pihak kuasa hukum yang melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila di kawasan Kantornya DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Aduan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diadukan dalam masalah asusila terhadap seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Pertemuan pertama antara Hasyim dan korban diperkirakan berlangsung pada Agustus 2023 saat kunjungan dinas KPU ke luar negeri.

Saat itu, Hasyim diduga melakukan perilaku tak pantas secara berulang kepada korban.

Akibat tindakan tersebut, korban hingga saat ini masih mengalami trauma mendalam.

Selain itu, korban juga mengundurkan diri sebelum bergulirnya Pemilu 2024.

Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved