Polres Pringsewu
Kronologi Pria 28 Tahun Kembali Ditangkap Usai Bebas dari Bui Diungkap Jajaran Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pria 28 tahun yang kembali ditangkap sesaat usai hirup udara bebas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pria 28 tahun yang kembali ditangkap sesaat usai hirup udara bebas.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku inisial IH itu ditangkap aparat Polres Pringsewu di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan saat dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus curanmor,” kata Maulana, Kamis (18/4/2024).
Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah.
Diciduk kembali terkait dengan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di wilayah Kabupaten Pringsewu pada 2020.
Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya, AF (28).
Rekannya tersebut sudah ditangkap lebih dulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020 sekira pukul 08.30 WIB.
“Kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman kantor PT Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jl. Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara,” beber Maulana.
Korban dari aksi pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), seorang karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta,” tambahnya.
Maulana menambahkan, IH dan AF tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain.
“Pencurian dilakukan keduanya, termasuk Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah,” kata Maulana.
“Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkapnya.
Menurutnya, sepeda motor korban yang telah dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.
Dalam proses penyidikan, tersangka IH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Oky Indra Jaya)
Kapolsek Pringsewu Kota Sebut Kamtibmas Kondusif Bisa Diwujudkan Bersama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pringsewu Atur Lalin Saat Jam Padat Sekolah dan Kerja |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Jalin Sinergi dengan Tokoh dan Pejabat Daerah |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Sabet Juara 2 Turnamen Minisoccer Kapolda Lampung 2025 |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Bakal Rutin Awasi Pabrik Penggilingan Padi Demi Hak Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.