Pilpres 2024

MK Terima Total 33 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024)

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024) 

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, amicus curiae ini tak bisa diukur pengaruhnya karena itu berhubungan dengan keyakinan hakim.

Yakni apakah hakim akan percaya atau tidak dengan pengajuan amicus curiae itu, atau apakah amicus curiae ini akan jadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan.

Selain itu tak menutup kemungkinan jika pendapat hakim akan memiliki pendapat masing-masing terhadap amicus curiae yang diajukan.

"Kalau ditanya seperapa pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi itu keyakinan hakim, mau percaya, mau ikut mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak."

"Itu masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda," jelas Fajar.

Untuk itu, Fajar meminta publik untuk melihat sendiri bagaimana pengaruh amicus curiae ini dalam putusan hakim nanti.

"Nah bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan ya nanti kita lihat di dalam putusannya. Seberapa besar amicus curiae itu mempengaruhi pengambilan keputusan," imbuh Fajar.

Diketahui sejauh ini sudah ada 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terhitung sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024.

23 pengajuan amicus curiae ini di antaranya diajukan oleh Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, Habib Rizieq Shihab, hingga Din Syamsudin.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved