Pemilu 2024

DKPP Bakal Proses Aduan Tindak Asusila Ketua KPU RI dari Seorang Anggota PPLN

DKPP bakal memproses aduan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari seorang anggota PPLN hasilnya aduan dinyatakan penuhi syarat atau tidak.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
DKPP proses aduan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari seorang anggota PPLN untuk tudingan tindak asusila.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum beri tanggapan atas aduan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hanya saja DKPP menyatakan bakal memproses aduan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Diketahui seorang anggota PPLN mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas tudingan tindak bujuk rayu berujung asusila

“Untuk substansi aduan dan seperti apa nanti putusannya jika pengaduan tersebut disidangkan mohon maaf untuk saat ini belum bisa saya berikan komentar,”’ kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024). 

Namun begitu, Raka menjelaskan ihwal aduan terkait dugaan tindak asusila itu telah pihaknya terima dan bakal dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. 

Setiap pengaduan yang diterima DKPP, apabila telah selesai verifikasi materiil dan Memenuhi Syarat (MS) baru kemudian dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan. 

“Untuk pengaduan dimaksud sudah masuk atau diterima oleh DKPP,” ujar Raka. 

Sebagai informasi, Hasyim diadukan ke DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN). 

Aduan terhadap Hasyim dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. 

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis. 

Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved