Pilpres 2024

Massa Demo di Depan MK Bubarkan Diri, Tutup Aksinya dengan Bakar Ban

Massa yang demontrasi di depan Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan diri dengan diakhiri membakar ban dan salawat bersama.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Massa yang demontrasi di depan Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan diri dengan diakhiri membakar ban dan salawat bersama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Massa yang demontarsi di depan Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 17.15 WIB. 

Massa berdemontrasi untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui massa menilai Pilpres 2024 diwarnai dengan kecurangan dan hal itu sudah disidangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketika pembubaran massa membakar ban bahkan orator demo menyenandungkan salawat dan diikuti oleh massa.

Dalam aksi tersebut turut hadir Pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun turut hadir dalam aksi massa di Patung Kuda, Jumat (19/4/2024). 

Dalam orasinya ia berharap hakim konstitusi dapat membuat keputusan yang adil untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024. 

Ia mengungkit nama mantan hakim MK yang sebelumnya pernah terkait kasus hukum pidana seperti Akil Mochtar hingga kasus etik oleh hakim MK aktif Anwar Usman. 

“Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang korup Akil Mochtar ditangkap, ada juga Patrialis Akbar, ada juga Paman Usman, ada juga Putusan 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming mencalonkan diri,” ujar Refly dalam orasinya.

Sehingga melalui putusan sidang yang bakal dibaca pada 22 April mendatang ia sebut sebagai kesempatan terakhir bagi MK untuk, seperti kata Refly, mencuci dosa atas kesalahan para hakim sebelumnya. 

Ia juga menegaskan, supaya ada keadilan atas bagai ragam kecurangan Pemilu 2024, harus dimulai melalui putusan MK yang adil. 

“Sekarang kawan-kawan semuanya kita memberikan satu kesempatan terakhir kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencuci dosanya,” tuturnya. 

“Karena itu kita kasih kesempatan MK untuk mengabulkan permohonan kita. Apakah permohonan kita cukup beralasan untuk dikabulkan?”, tambah Refly. 

Sementara itu untuk kelompok massa lainnya pilih joget di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Kedua kelompok massa tersebut sebelumnya sempat cekcok hingga akhir polisi memisahkan. 

Pantauan Tribunnews.com, ratusan peserta aksi tandingan diminta mundur oleh pihak kepolisian.

Hal itu dikarenakan cekcok yang terjadi antarkelompok massa aksi yang sedang menyampaikan aspirasinya, hingga saling lempar botol minum plastik dan batu.

Beberapa menit setelah situasi panas itu berlangsung, sebagian dari ratusan peserta aksi dari kelompok massa tandingan melakukan joget bersama.

Tanpa aba-aba, mereka bergoyang bersama saat mendengar lagu berlirik 'oke gas' yang merupakan lagu pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Sambil berjoget, mereka menunjukkan spanduk bertuliskan "Tolak intervensi terhadap MK". Hal ini menjelang putusan PHPU Pilpres yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 22 April 2024 mendatang.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved