Pilpres 2024

MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 22 April 2024 Pagi, 4 Pihak Wajib Hadir

Mahkamah Konstitusi bacakan putusan PHPU pilpres Senin (22/4/2024), pihak paslon 01, 03, KPU RI dan Bawaslu RI wajib hadir.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi bacakan putusan PHPU pilpres Senin (22/4/2024), pihak paslon 01, 03, KPU RI dan Bawaslu RI wajib hadir. 

Pakar Harap MK Tak hanya Jadi Corong Undang-Undang 

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.

"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. 

"Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..

Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.

"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved