Pilpres 2024

MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 22 April 2024 Pagi, 4 Pihak Wajib Hadir

Mahkamah Konstitusi bacakan putusan PHPU pilpres Senin (22/4/2024), pihak paslon 01, 03, KPU RI dan Bawaslu RI wajib hadir.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi bacakan putusan PHPU pilpres Senin (22/4/2024), pihak paslon 01, 03, KPU RI dan Bawaslu RI wajib hadir. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan jadwal pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Rencananya, Mahkamah Konstitusi bacakan sidang putusannya untuk sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. 

Dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semua pihak wajib hadir. 

Utamanya dari pihak pemohon yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (19/4/2024). 

Majelis hakim konstitusi sebelumnya sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

MK Surati Para Pihak untuk Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait. 

Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024).

Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil H-3 sebelum hari persidangan.

"Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut," ungkap Fajar.

Pakar Harap MK Tak hanya Jadi Corong Undang-Undang 

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.

"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. 

"Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..

Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.

"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved