Berita Terkini Artis

Harvey Moeis Ditahan hingga 40 Hari Kedepan Imbas Korupsi Rp 271 Triliun

Masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. 

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunnews
Foto Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis (kiri). 

Kini Kejagung menelusiri asal mula jet pribadi milik Harvey Moeis, jika itu hasil korupsi maka akan disita pula. 

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi tentang jet pribadi milik Harvey Moeis.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Menurut Kuntadi semua informasi akan didalami dan diproses penyidik sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial, bahwa Harvey Moeis pernah menghadiahi anak dan istrinya sebuah jet pribadi.

"Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," imbuhnya.

Adapun Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Dia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.

Kejagung telah menyita sejumlah aset dari para tersangka dan saksi, di antaranya ada empat mobil mewah dan jam tangan milik Harvey.

Adapun jam tangan serta dua mobil Harvey yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam disita pada Senin (1/4/2024) lalu.

Setelahnya, Kejagung kembali menyita dua mobil suami Sandra Dewi lainnya yaitu mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

Kuntadi menambahkan saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ujar Kuntadi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved