Berita Terkini Nasional
Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Tertunduk Lesu Saat Sidang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru. Bagaimana perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Subang - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru pada Maret 2024. Peristiwa pembunuhan ibu dan anak tersebut terungkap pada 18 Agustus 2021, atau hampir 3 tahun silam.
Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut sudah berlangsung pada Kamis (28/3/2024).
Pada Rabu (17/4/2024), sidang memasuki agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa Yosep Hidayah.
Dalam sidang Rabu tersebut, Yosep terlihat tertunduk lesu di kursi pesakitan sambil mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Dalam penyampaian jawaban eksepsi terdakwa Yosep Hidayah, JPU yang hadir hanya dua orang.
"Dalam jawaban eksepsi, JPU menyampaikan 13 poin jawaban," kata JPU Adib Fachri, yang juga menjabat Kasipidum Kejari Subang.
Dalam jawaban eksepsi tersebut, JPU membuat kesimpulan bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa kurang cermat dalam menyatakan pembelaannya terhadap dakwaan JPU pada tanggal 28 Maret 2024.
"Jadi jawaban untuk eksepsi kuasa hukum terdakwa, dengan tegas kami tolak eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa Yosep Hidayah, di sidang selanjutnya," tegasnya.
Menanggapi penolakan JPU terhadap eksepsi terdakwa Yosep Hidayah, Iin Indriwati selaku kuasa hukum terdakwa menyebut tudingan jaksa atas kurang cermatnya eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah merupakan hal yang wajar dalam persidangan.
"Tapi bisa kita lihat saja di persidangan selanjutnya. Intinya, kami dari kuasa hukum terdakwa sudah membacakan eksepsi sesuai dengan fakta yang ada," katanya.
Bagaimana perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?
Berikut, perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum dari TribunJabar.id.
Korban dalam kasus tersebut adalah Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.
Peristiwa tersebut diketahui pada 18 Agustus 2021.
Namun baru dua tahun kemudian, polisi menetapkan lima tersangka.
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.