Pilpres 2024

Tanggapan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies sebut optimis GIbran didiskualifikasi, kubu Ganjar menunggu putusan MK dan kubu Prabowo yakin MK tak kabulkan gugatan 01 dan 02.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Tanggapan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal bacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, optimistis Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku pihaknya pilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan TKN Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka juga meyakini, gugatan dari pemohonan, dalam hal ini kubu 01 dan 02 akan ditolak.

Berikut Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo Jelang Putusan MK

- Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, menyebut pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.

Sugito menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.

Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim MK.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Sudirman menyebut, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.

"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved