Pilpres 2024

Bawaslu RI Siap Terima Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Bawaslu RI mengaku siap menerima segala putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa pilpres oleh Mahkamah Konstitusi. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menerima segala putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dijadwal memutuskan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 pada Senin (21/4/2024) besok dan Bawaslu RI sebagai pihak terkait.

Diketahui ada dua gugatan yang ajukan ke Mahkamah Konstitusi yakni dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kedua paslon masing-masih ajukan gugatan salah satunya memohon agar Pilpres 2024 diulang dan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. 

Selanjutnya tinggal tunggu keputusan MK apakah mengabulkan atau tidak mengabulkan gugatan dari para pemohon.

Untuk hal ini Bawaslu RI mengaku siap menerima segala putusan dari MK. 

“Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya,” kata Ketua Bawaslu RI di kantornya, Minggu (21/4/2024).

“Jadi kita enggak '’ini diterima'. Jangan hanya diterima, kan bisa ditolak juga,” sambungnya.

Apapun nanti hasil keputusan, Bagja mengaku pihaknya siap melaksanakan. Sebab sebagai penyelenggara Bawaslu harus wajib pada perintah perundang-undangan.

“Nah dari situ kita harus siap. Namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” tuturnya.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) mendatang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved