Pilkada Tanggamus

Penyelanggara Pemilu Bakal Dievaluasi saat Daftar Kembali untuk Pilkada

KPU Tanggamus akan evaluasi penyelenggara pemilu yang daftar kembali untuk pilkada.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Amhani jelaskan penyelanggara pemilu yang daftar lagi untuk pilkada akan dievaluasi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Anggota badan ad hoc KPU Tanggamus, Lampung yang terlibat penggelembungan suara di Pemilu 2024 lalu.

Supaya menanggulangi hal serupa, KPU Tanggamus, Lampung akan melakukan evaluasi kinerja kepada para badan ad hoc Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tanggamus, Lampung Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Amhani mengungkapkan, evaluasi kinerja badan ad hoc ini akan dilakukan jika anggota badan ad hoc tersebut mendaftarkan diri lagi pada pembukaan tahun ini.

"Jadi untuk pendaftaran yang telah menjadi badan ad hoc di Pemilu 2024 akan dilakukan evaluasi ketika mereka mendaftar kembali," ucap Amhani, Minggu (21/4/2024).

Evaluasi kinerja ini juga dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu.

Rencananya evaluasi kinerja bagi badan ad hoc yang kembali mendaftarkan diri ini akan dilakukan di akhir orise rekrutmen.

Sehingga, hal itu bisa menjadi penutup proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Tanggamus untuk Pilkada 2024 yang akan datang.

"Jadi ini akan dilakukan sebagai tahap akhir sebagai pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua PPK Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus terlibat kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Tanggamus Wediansyah mengatakan, telah melakukan panggilan kepada salah satu Ketua PPK yang terlibat penggelembungan suara beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, dalam kasus dugaan penggelembungan suara ini pihaknya memanggil seluruh anggota PPK Kecamatan Bulok.

Namun, hanya empat orang anggota PPK Kecamatan Bulok yang menyanggupi panggilan dari Bawaslu Tanggamus.

Karena, salah satu dari anggota PPK Kecamatan Bulok itu sendiri sedang mengalami sakit.

Kemudian pada, Senin (1/4/2024) Bawaslu Tanggamus melalui Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengumumkan, Ketua PPK Bulok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada Ketua PPK Bulok ini lantaran, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu yang berisikan Kepolisian dan Kejaksaan melihat adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved