Pilpres 2024

Prabowo dan Gibran Belum Pasti Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) besok.

Kabar tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Untuk paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memang tidak diwajibkan hadir di Mahkamah Konstitusi

Berbeda dengan KPU RI yang menjadi pihak tergugat serta paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. 

Meski tidak hadir tim kuasa hukum Prabowo-Gibran sudah dipastikan hadir di Mahkamah Konstitusi

"Mengenai Pak Prabowo, apakah hadir besok (saat sidang putusan) itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Fahri.

Fahri mengatakan selama persidangan PHPU Pilpres 2024 berproses, Prabowo-Gibran selalu berhalangan hadir.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan paslon nomor urut 2 itu tidak bisa menghadiri sidang di MK.

Meski demikian, Fahri menuturkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak pernah absen saat sidang PHPU Pilpres 2024.

Selain itu, ia menegaskan, Prabowo-Gibran sebagai prinsipal memang tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan.

"Memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi, bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri meminta semua pihak untuk menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Sebab, katanya, putusan peradilan konstitusional ini merupakan produk konstitusional dan produk definitif.

Kemudian, katanya, putusan MK juga dinilai sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis.

"Apapun putusan pengadilan tentunya kita hormati dan hargai sebagai suatu bentuk penyelesaian yang beradab, baik, sekakigus mengakhiri dispute yang terjadi di kalangan kita sendiri," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved