Pilpres 2024
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pilpres 2024
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut kubu Anies dan Ganjar gagal buktikan kecurangan Pilpres 2024.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal tidak mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024.
Diketahui Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, kubu Anies-Amin maupun Ganjar-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Semua dinyatakan MK tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum, dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya, jadi seluruhnya ditolak. Itu sudah sesuai yang kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini."
"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, " kata Yusril seusai persidangan, Senin (22/4/2024).
Yusril mengatakan, bukti dari kubu Anies maupun Ganjar tak mampu membuktikan dalil yang telah dinarasikan.
Termasuk, dengan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dihadirkan MK di persidangan.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
"Berarti tindak lanjutnya sekarang menunggu KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
MK baru saja membacakan sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Hasilnya, gugatan dua pemohon dinyatakan ditolak.
Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan yang diambil tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.
Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.
MK menilai dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Reaksi Anies dan Ganjar
Dalam sidang, Hakim MK, Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan menyampaikan jika MK tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Mendengar putusan tersebut, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.
Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan."
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.
Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.
Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif."
"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.
Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.
Sementara capres 03 Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.
Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti
Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.
Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.
"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo."
"Menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa."
"Memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.
Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.
Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.
"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan."
"Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.
Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.
Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan."
"Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.
Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.
Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.
"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas."
"Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.
Tak Beralasan
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut disampaikan Hakim Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung MK, Jakarta.
Mahkamah juga mengatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum mengenai KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2."
"Sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
curang
Pilpres
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.