Pilpres 2024
Mahfud MD Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Mahfud MD menerima putusan MK dan mengucapkan selamat ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ia mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan materi permohonan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 juga tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain.
"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
Diketahui MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.
Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum
(Tribunlampung.co.id/Tribunnwes)
Mahfud MD
Ganjar Pranowo
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.