Pilpres 2024
MK Tak Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin Berbuntut ke Permohonan Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi tak kabulkan gugatan Anies-Muhaimin berbuntut ke permohonan Ganjar-Mahfud karena masih satu peristiwa yakni Pilres dan hampir sama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan gugatan soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksaanaan dan peserta Pilpres 2024.
Dan Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak mengabulkan gugatan dari 2 paslon sebagai pihak penggugat terhadap KPU RI.
Paslon yang tidak dikabulkan gugatannya yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Kesimpulan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstisui (MK) membacakan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kesimpulan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim sengketa Pilpres di sidang putusan MK, Senin (22/4/2024).
Berikut kesimpulan majelis hakim MK dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.
Pertama, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kewenangan MK serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Ketiga, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Keempat, pemohon memiliki dugaan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah Konstitusi
gugatan
Pilpres
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
KPU
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.