Pilpres 2024

MK Tak Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin Berbuntut ke Permohonan Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi tak kabulkan gugatan Anies-Muhaimin berbuntut ke permohonan Ganjar-Mahfud karena masih satu peristiwa yakni Pilres dan hampir sama

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan gugatan soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksaanaan dan peserta Pilpres 2024.

Dan Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak mengabulkan gugatan dari 2 paslon sebagai pihak penggugat terhadap KPU RI.

Paslon yang tidak dikabulkan gugatannya yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan  paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan  di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kesimpulan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstisui (MK) membacakan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kesimpulan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim sengketa Pilpres di sidang putusan MK, Senin (22/4/2024).

Berikut kesimpulan majelis hakim MK dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.

Pertama, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kewenangan MK serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Ketiga, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Keempat, pemohon memiliki dugaan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved