Sengketa Lahan di Bandar Lampung

Breaking News PN Tanjungkarang Bandar Lampung Eksekusi Lahan Sengketa Hari Ini

Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera mengeksekusi lahan dan bangunan di area Korpri, Sukarame Bandar Lampung hari ini, Selasa (23/4/2024).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera mengeksekusi lahan dan bangunan di area Korpri, Sukarame Bandar Lampung hari ini, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera mengeksekusi lahan dan bangunan di area Korpri, Sukarame Bandar Lampung hari ini, Selasa (23/4/2024).

Lokasi tepatnya berada di seberang Lamban Gedung Kuning, Bandar Lampung

Dari informasi yang terhimpun, lahan tersebut merupakan objek sengketa kasus gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk.

Sengketa tersebut terjadi karena adanya klaim antara pihak yang mengaku pemilik tanah dan yang mengaku pemilik sertifikat.

Setelah menjalani proses persidangan, sengketa dimenangkan oleh pemilik sertifikat.

Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan. 

Dengan dasar pengeksekusian, pemenang persidangan mengajukan permohonan eksekusi serta memegang hasil peninjauan kembali mahkamah agung sesuai dengan putusan PK No.700/PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021.

Pantauan Tribun Lampung, panitera pengadilan sudah tiba di lokasi.

Mereka didampingi oleh sejumlah polisi serta juru eksekusi.

Selain mereka sejumlah pihak yang menolak eksekusi tersebut juga nampak sudah hadir.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved