Sengketa Lahan di Bandar Lampung
Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Korpri Bandar Lampung, Provokator Diamankan
Kericuhan mewarnai eksekusi lahan sengketa di Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (23/4/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kericuhan mewarnai eksekusi lahan sengketa di Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (23/4/2024).
Aksi saling dorong terus terjadi.
Adu mulut juga ikut mewarnai proses eksekusi lahan tersebut.
Pantauan Tribun Lampung, sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator diamankan oleh petugas gabungan.
Eksekusi lahan masih tetap dilakukan setelah orang yang dianggap provokator diamankan.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera mengeksekusi lahan dan bangunan di area Korpri, Sukarame Bandar Lampung, Selasa (23/4/2024).
Lokasi tepatnya berada di seberang Lamban Gedung Kuning, Bandar Lampung.
Dari informasi yang terhimpun, lahan tersebut merupakan objek sengketa kasus gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk.
Sengketa tersebut terjadi karena adanya klaim antara pihak yang mengaku pemilik tanah dan pemilik sertifikat.
Setelah menjalani proses persidangan, sengketa dimenangkan oleh pemilik sertifikat.
Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan.
Dengan dasar pengeksekusian, pemenang persidangan mengajukan permohonan eksekusi serta memegang hasil peninjauan kembali mahkamah agung sesuai dengan putusan PK No.700/PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021.
Pantauan Tribun Lampung, panitera pengadilan sudah tiba di lokasi.
Mereka didampingi oleh sejumlah polisi serta juru eksekusi.
Selain mereka, sejumlah pihak yang menolak eksekusi tersebut juga nampak sudah hadir.
(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kericuhan-mewarnai-eksekusi-lahan-sengketa-di-Korpri-Bandar-Lampung.jpg)