Pemilu 2024
Putusan MK, Bawaslu Lampung Akan Hadapi PHPU Legislatif
Dijelaskannya, sengketa Pileg 2024 untuk DPRD kabupaten/kota diajukan oleh Partai Gerindra dan Partai Garuda sebagai pemohon di MK.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan 259 perkara sengketa hasil Pemilu DPR RI dan DPRD kabupaten/kota, serta 12 permohonan sengketa Pemilu DPD.
Sementara di Lampung, terdapat empat lokus sengketa hasil Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, empat lokus sengketa terjadi di Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, dan Lampung Selatan.
Dijelaskannya, sengketa Pileg 2024 untuk DPRD kabupaten/kota diajukan oleh Partai Gerindra dan Partai Garuda sebagai pemohon di MK.
Kemudian PPP untuk sengketa Pemilu DPR RI.
"Partai Gerindra mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg di Kota Bandar/Lampung, Kota Metro dan Lampung Barat. Sedangkan Partai Garuda di Lampung Selatan. Sementara PPP untuk Pemilu DPR RI belum teregistrasi oleh MK," kata Suheri, Selasa (23/4/2024).
"Atas dasar itu kita akan hadapi PHPU pada 29 April 2024 hingga 3 Mei 2024," sambungnya.
Suheri selaku PIC Tim PHPU menuturkan Bawaslu Lampung bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung telah berada di Jakarta sejak, Senin (22/4/2024).
Mereka siap memberikan keterangan di MK apabila dibutuhkan oleh Bawaslu RI.
“Kawan-kawan yang 11 kabupaten/kota kami ajak karena Lampung menjadi lokus sengketa PPP untuk Pemilu DPR RI,” kata dia.
Namun, lanjut Suheri, hingga saat ini PHPU legislatif yang diajukan oleh PPP belum teregistrasi oleh MK.
“Tapi permohonannya sudah didaftarkan ke MK, makanya Bawaslu 11 kabupaten/kota lainnya kami ajak juga ke Jakarta sambil menunggu kepastian PPP, apakah meregistrasi di MK atau tidak,” jelas dia.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Lampung Gistiawan menyampaikan kesiapan jajarannya dalam menghadapi PHPU legislatif.
Secara internal kelembagaan, kata dia, Bawaslu Lampung mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan Pemilu untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.
“Laporan Hasil Pengawasan (LHP) itu nantinya menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait apabila dibutuhkan MK,” ujar Gistiawan.
Ia mengatakan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota hanya akan memberikan keterangan dalam persidangan MK jika diminta oleh Bawaslu RI.
“Persetujuan itu tentunya atas surat mandat dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.