Berita Terkini Artis

Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar telah divonis hakim selama 2,5 tahun penjara.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Grid.id
Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto telah mendapatkan vonis dalam siding putusan di PN Jakarta Selatan.

Pria yang menipu Jessica Iskandar ini mendapatkan vonis 2,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Selain harus dipenjara, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.

Atas putusan itu, CSB belum mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Ia meminta waktu satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher.

Untuk diketahui, Jessica ditipu Christopher dalam modus penyewaan mobil.

Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Kuasa Hukum Tersangka Sebut Hakim Bingung

Jessica Iskandar bakal tahu putusan sidang dalam kasus penipuan yang dilakukan rekan bisnisnya Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven. 

Jadwal putusan sidang dengan korban Jessica Iskandar semula dijadwalkan pada 17 April 2024 namun ditunda hingga 22 April 2024. 

Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB menyebut hakim bingung dengan kasus penipuan tersebut dan yakin kliennya bakal bebas dari tuntutan yang diadukan Jessica Iskandar. 

Menurut pihak CSB, penundaan sidang jadi tanda jika hakim bingung dan itu nanti akan pengaruhi putusan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved