Berita Terkini Artis

Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar telah divonis hakim selama 2,5 tahun penjara.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Grid.id
Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun. 

"Sidang yang pada awalnya dijadwalkan 17 April ini. Jadi diundur jadi 22, nah tentunya untuk Jessica Iskandar, kenapa dia enggak datang kami juga gak tahu," kata Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

"Diundurnya sidang ini menandakan hakim bingung dalam kasus ini. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP. Hal itu menyulitkan bagi hakim dalam menyusun putusan ini, terbukti sekarang sidang ditunda," lanjutnya.

Menurut pengamatan tim kuasa hukum CSB, istri Vincent Verhaag itu tidak pernah datang saat persidangan setelah menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkannya.

"Jessica Iskandar tidak pernah datang saat persidangan. Dia hanya datang ketika memberikan kesaksian setelah itu pulang."

"Bukan sampai putusan ini yang katanya dia dirugikan berapa puluh miliar dan puluhan mobil. Tapi sama sekali dia tidak ada peduli dengan hak dia," beber Taufik Yudistira.

Ketidakhadiran Jessica dalam setiap sidang CSB dianggap Taufik tidak sesuai dengan tuntuan yang dilontarkan untuk kliennya.

"Di media dia menuntut hak dia untuk dikembalikan, dia menuntut bahwa dia ini tersakiti. Tapi buktinya mana tidak ada kita lihat Jessika Iskandar," tandas Taufik Yudistira.

"Tentu iya itu sangat disayang," tambahnya.

Dalam sidang yang akan digelar pada 22 April 2024 mendatang, pihak CSB mengharapkan Jedar tetap ikut konsisten sesuai dengan yang dikeluhkan selama ini.

"Jadi kita mengharapkan juga beliau hadir seharusnya standar yang katanya,dia merasa dirugikan. Namun sampai hari ini pun dia tidak ada ya ini juga kami sangat menyayangkan," kata kuasa hukum CSB.

Selain itu, dari pihak tim kuasa hukum CSB mengharapkan agar kliennya dapat divonis bebas pada sidang selanjutnya.

"Mengenai putusann, semoga nanti ke depannya kami mengharapkan ya dari kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, ya klien kami bebas sebebas-bebasnya ya tanpa adanya tuntutan atau dakwaan dari jaksa penuntut nantinya," ucap tim kuasa hukum CSB.

Bukan tanpa alasan, kuasa hukum CSB menjelaskan jika kasus penipuan yang dilaporkan Jessica merupakan tindak perdata bukan pidana.

"Ini berawal dari perjanjian sewa- menyewa. Berarti ranahnya bukan pidana tapi kependataan. Kenapa dilarikan ke ranah pidana ini kan aneh dan lucu," sahut tim kuasa hukum CSB.

"Dan sekali lagi ini kan si pelapornya kan bukan si Jessica. Tapi kan mantan kuasa hukumnya yang sudah dipecatkan, yang sudah diresign sama dia yang sudah enggak dipakai lagi," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved