Pilpres 2024

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 hasil Pilpres 2024.

Tribunnews/Mario Sumampow
Capres cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 hasil Pilpres 2024. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 hasil Pilpres 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU tersebut setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anis-Cak Imim serta Ganjar-Mahfud.

Kepastian penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih seusai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengumumkan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen.

Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy'ari.

Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.

Adapun satu di antara pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved