Santri Ponpes di Lampung Meninggal
BREAKING NEWS Orangtua Santri Ponpes Miftahul Huda Pertanyakan Hasil Autopsi Anaknya
Orangtua dari MF (16) santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 desa Agom Lampung Selatan, mempertanyakan hasil autopsi anaknya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Asep Marwan atau Encep Marwan orangtua dari MF (16) santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mempertanyakan hasil autopsi anaknya kepada pihak kepolisian.
Karena menurutnya, dari awal mulai dari kematian anaknya Minggu (3/3/2024), lalu pada reka ulang kasus di pondok pesantren tersebut pada Kamis (28/3/2024), hingga Rabu (24/4/2024) kemarin, dirinya tidak mendapat keterangan apapaun tentang penyebab kematian anaknya.
Bahkan, ia pun menyebut, tidak ada inisiatif dari pihak aparat penegak hukum untuk menghubungi dirinya atau keluarganya.
Mereka berdalih, hasil autopsi anaknya baru bisa atau akan diserahkan dari dokter forensik ke Polres Lampung Selatan, Kamis (25/4/2024) hari ini
Namun sayangnya, pihak keluarga tidak dapat langsung melihat hasil autopsi anaknya tersebut.
Melainkan harus membawa kuasa hukum.
Lantas pihak keluarga dari Encep Marwan pun merasa bingung.
Sebab, jika mereka harus menyewa atau membayar kuasa hukum, mereka tidak memiliki biaya.
Hal ini lantaran pihak keluarga sudah mengeluarkan banyak uang untuk membayar rumah sakit dan lainnya.
Lantas, pihak keluarga pun hanya bisa pasrah menunggu pihak kepolisian memberikan informasi mengenai penyebab kematian anaknya.
Saat didatangi di kediamannya, Encep Marwan mengaku hanya bisa pasrah dan menunggu proses hukum kasus anaknya.
"Kami mempertanyakan hasil autopsi. Dari awal dia meninggal itu pada Minggu (3/3/2024). Lalu pada reka ulang di pondok pada Kamis (28/3/2024). Hingga, Rabu (24/4/2024) kemarin. Kami tidak mendapat keterangan apapaun tentang penyebab kematian anaknya," kata Encep, Kamis (25/4/2024).
"Kami berharap pihak kepolisian bisa memberikan informasi kepada kami penyebab kematian anak kami ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, MF (16) santri pondok pesantren Miftahul Huda 606, yang berlokasi di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2024).
MF meninggal dunia diduga mendapatkan mahar atau hukuman dari seniornya, di pencak silat di pondok pesantren tersebut.
MF merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
MF merupakan santri kelas 1.
Diketahui, MF adalah atlet pencak silat dan mengikuti ekstra kulikuler pencak silat di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom.
Polres Lampung Selatan sudah menetapkan satu tersangka berinisial A senior korban di pencak silat atas meninggalnya MF (16) santri di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu tertuang dalam laporan polisi LP / B/ 87 / III / 2024 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 3 Maret 2024.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang disangkakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.
Pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Ortu Santri Meninggal di Lampung Selatan Sebut Ada Konflik antara Junior dan Senior |
![]() |
---|
Orangtua Santri Ponpes Miftahul Huda Pertanyakan Biaya Rumah Sakit Dibebankan Kepadanya |
![]() |
---|
Ortu Santri Meninggal di Lampung Selatan Pertanyakan Pelaku Belum Ditahan |
![]() |
---|
Orangtua Santri Miftahul Huda Pertanyakan 5 dari 7 Luka Penganiayaan yang Didapat Anaknya |
![]() |
---|
Orangtua Santri Ponpes Miftahul Huda Sebut Ada Kejanggalan di Reka Ulang Kasus Kematian Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.