Pemilu 2024

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu oleh PPK dan PPS di Bulok Harus Dijadikan Pelajaran

KPU Tanggamus meminta kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 yang melibatkan Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Bulok di

|
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Tiga terdakwa kasus penggelembungan suara saat digiring oleh pihak kepolisian ke Kejari Tanggamus beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Tanggamus meminta kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 yang melibatkan Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Bulok dijadikan pelajaran.

Ketua PPK Bulok Lampung AD divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Selasa (23/4/2024).

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni J dan S, anggota PPS Bulok. 

Ketiganya dijatuhi vonis delapan bulan penjara lantaran terbukti secara sah terlibat dalam penggelembungan suara salah satu caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Amhani mengatakan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh anggota PPK dan PPS.

Dia berharap PPK dan PPS tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Kejadian ini bakal jadi pelajaran untuk yang lain agar tidak mengulangi kejadian serupa dalam hal menggeser suara kemudian berbuat curang dalam hasil Pemilu," kata Amhani, Jumat (26/4/2024).

Ia mengaku, pada saat proses pemeriksaan oleh Gakkumdu, PPK dan PPS tersebut telah diberhentikan sebagai anggota badan adhoc KPU Tanggamus.

Lanjut dia, pemberhentian ketiga orang tersebut dilakukan pada 3 Maret 2024 lalu.

Untuk saat ini, KPU Tanggamus tengah merekrut PPK.

Rekrutmen ulang ini dilakukan untuk mempersiapkan Pilkada 2024.

Dalam proses rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 76 tentang perubahan keempat pembentukan badan adhoc.

"Sejatinya memang diawasi. Namun karena ada satu dan lain hal, makanya kita melakukan rekrutmen ulang," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved