Berita Terkini Artis

Kejagung Tetap Sita Harta Sandra Dewi Jika Hasil Korupsi Suaminya

Kejaksaan Agung tetap akan menyita harta Sandra Dewi jika terbukti hasil korupsi dari Harvey Moeis. 

Editor: Tri Yulianto
Grid.id/ Instagram @sandradewi88
Kejaksaan Agung tetap akan menyita harta Sandra Dewi jika terbukti hasil korupsi dari Harvey Moeis.  

Bahkan kabarnya Kejagung juga membidik jet pribadi Harvey. Termasuk apartemen mewah yang menjadi tempat tinggalnya di Jakarta.

Tak menutup kemungkinan di waktu mendatang aset lainnya yang dimiliki Harvey dan Sandra Dewi bakal disita selama ada hubungannya dengan kasus korupsi Timah.

Termasuk rekening yang dimiliki pasangan suami istri tersebut.

Dalam situasi demikian, Sandra Dewi melalui Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukumnya, mengumumkan kepada media bahwa kliennya dan Harvey Moeis mempunyai perjanjian pisah harta.

Ia menyebut perjanjian pisah harta dibuat di hadapan notaris pada 2016, tahun di mana Sandra Dewi dan Harvey menikah.

Sebagai info, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan terjadi selama pernikahan berlangsung.

Dikutip dari Legalitas.org, ada beberapa alasan kenapa pasangan suami istri membuat perjanjian pisah harta:

Untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum dan saat berlangsungnya pernikahan;

Untuk melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit;

Untuk melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami;

Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya

Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Dalam kasus Harvey dan Sandra Dewi saat ini, alasan yang tepat yakni adalah untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum berlangsung pernikahan.

Seperti diketahui, sebelum menikah, Sandra Dewi merupakan wanita pekerja. 

Ia seorang artis yang membintangi sejumlah sinetron, film, dan iklan. Dari penghasilannya membeli sejumlah aset berupa properti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved