Berita Lampung

Disperkim Bandar Lampung Sebut Tak Ada Rumah di Bantaran Sungai

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung menyebut tak ada perumahan yang berada di badan sungai.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Ristanti
Kadisperkim Bandar Lampung Yusnadi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung menyebut tak ada perumahan yang berada di badan sungai.

Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi mengatakan, perumahan dibangun sesuai siteplan yang diajukan pengembang sebelum memulai pembangunan fisik.

"Kalau perumahan, kami pastikan tidak ada yang dibangun di pinggir sungai," katanya, Senin (29/4/2024).

Kendati demikian, ia pun tak memungkiri masih adanya warga Kota Tapis Berseri yang tinggal di badan sungai.

Yusnadi menyebut, garis sempadan bangunan (GSB) yang ditetapkan Pemkot Bandar Lampung untuk jarak antara permukiman dan badan sungai terbagi atas dua.

"Antara jarak rumah dengan badan sungai yakni 5 meter jika bertanggul dan 10 meter jika tidak bertanggul," jelasnya.

Artinya, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Ia mengimbau mayarakat untuk tidak tinggal di bantaran sungai.

"Makanya pas banjir itu roboh ada yang tidak boleh dibangun lagi," terangnya.

"Janganlah kalau rumah di bantaran sungai itu," terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menata permukiman di bantaran sungai.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved