Advertorial
Mengenali Manfaat dan Ketentuan Cara Klaim Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto menambahkan, terkait pengajuan klaim JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen pendukung.
“Dokumen tersebut antara lain kartu peserta, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Lalu surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah,” jelas Adi.
Adi mengatakan seluruh pekerja di Indonesia dapat memiliki seluruh manfaat program JKK dan JKM dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja aktif atau warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dapat juga melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat," ucapnya.
"Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan KTP untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran,” tambah Adi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)