Pemilu 2024

MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Pileg 2024, KPU RI Yakin Hadapi Semua Gugatan

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 dan KPU siap digugat.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024, Senin (29/4/2024). 

Dalam sidang gugatan hasil Pileg 2024 tersebut, KPU dari semua jajaran menjadi pihak termohon, sedang pemohon bisa dari calon legislatig atau partai politik. 

Untuk menghadapi gugatan sengketa Pileg 2024 ini KPU RI yakin karena sudah menjalankan tahapan secara akuntabel dan transparan. 

Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik yang tegas pihaknya siap hadapi berbagai gugatan

Ia tegas menyatakan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan telah melalui proses panjang dan terbuka. 

“Dan yang jelas apa yang telah kami tetapkan itu sudah melalui proses panjang, melalui proses rekapitulasi. Tidak hanya dilakukan secara terbuka tetapi juga secara partisipatif,” kata Idham di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

Keterbukaan itu, jelasnya, jadi kesempatan bagi siapa untuk melakukan koreksi atas perolehan suara saat proses rekapitulasi. 

Terlebih jika ada kesalahan hitung hingga protes atas hasil suara itu, KPU klaim melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. 

“Dan itu terjadi di ribuan TPS,” ungkap Idham.

Sebagaimana diketahui, KPU menjadi pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pileg 2024 yang hari ini berlangsung perdana di Mahkamah Konsitusi (MK).

KPU, tegas Idham, sudah mempersiapkan ragam hal untuk persidangan. 

“Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik,” jelasnya.

“Dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini,” ia menambahkan. 

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved