Polres Tulangbawang Barat

Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Perempuan Pemilik Sabu

Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan perempuan 24 yang terciduk memiliki sabu.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Istimewa
BB sabu yang disita dari tangan seorang perempuan 24 tahun di Tubaba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan perempuan 24 yang terciduk memiliki sabu.

"Pelaku merupakan warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat," terang Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, Selasa (30/4/2024).

Saat digeledah ditemukan barang bukti sebungkus klip kecil berisi kristal-kristal putih didugas abu di dalam kotak rokok merk SURYA16 warna cokelat.

Disimpan pelaku di dalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan olehnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) seharga Rp300 ribu.

"Sabu satu paket itu dia beli seharga Rp300 ribu karena disuruh oleh temannya," tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulangbawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat sebelumnya menangkap seorang wanita yang kedapatan membawa sabu.

Polda Lampung mendapati satu paket kecil milik wanita inisial NS (24) itu saat berada di salah satu rumah terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat saat membawa sabu," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada senin (24/4/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal 4 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved