Pemilu 2024

DKPP Bakal Gelar Sidang Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI Secara Tertutup

DKPP bakal gelar sidang tertutup untuk perkara asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari

|
Editor: Tri Yulianto
dok. Kompas.id
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi jelaskan sidang kode etik Ketua KPU RI   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari soal aduan tindak asusila

Lantas anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan sidang etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila bakal berlangsung tertutup.

Sebelumnya KPU RI Hasyim Asyari diadukan salah satu mantan penyelenggara pemilu luar negeri atau PPLN terkait dugaan perbuatan asusila.

Dan kini DKPP akan mengadakan sidangnya karena persyaratan supaya perkara tersebut digelar bisa terpenuhi dan rencananya tertutup. 

 “Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka,” kata Raka saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).

Mekanisme soal sidang tindak asusila secara tertutup memang tidak diatur dalam Peraturan DKPP.

DKPP hanya mengacu pada prinsip umum pengadilan kasus asusila, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sebagaimana diketahui aduan oleh PPLN atas tindakan dugaan Hasyim telah memenuhi proses verifikasi formil dan materil di DKPP dan bakal segera disidangkan.

Namun begitu, Raka masih belum bisa memastikan kapan tanggal sidang perdana digelar mengingat saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP.

“Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan,” jelas Raka.

Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila.

Aduan dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved