Berita Lampung

Curi Spion Mobil, Polisi Tangkap 2 Karyawan Bengkel di Bandar Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua karyawan bengkel mobil 70 N Auto Station diduga mencuri spion dan lampu mobil

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi pelaku pencurian diamankan Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua karyawan Bengkel mobil 70 N Auto Station diduga mencuri spion dan lampu mobil konsumen, Senin (29/4/2024) pukul 23.30 WIB. 

Kedua pelaku tersebut warga Kabupaten Pringsewu, Raihan Aditiawan (20) warga Pringsewu dan Eka Lianda Putra (18). 

Para pelaku ditangkap polisi di mes bengkel jalan Kimaja, Gang Pertama, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, dua orang karyawan bengkel mobil tersebut ditangkap karena diduga mencuri spion dan lampu mobil milik konsumen. 

Dua orang tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami melakukan penangkapan setelah pelapor Refzon (59) warga Kelurahan Sepang Kayak Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, melaporkan kepada kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (3/5/2024). 

Pelaku ini melancarkan aksinya pada siang hari saat bekerja di bengkel

Pelaku mengambil barang berupa spion dan lampu belakang mobil berbagai jenis merek. 

"Setelah mencuri spion dan lampu belakang mobil tersebut barang curian tersebut disimpan di atap bengkel," kata Kompol Dennis.

Lalu kemudian pada malam hari saat bengkel sudah tutup barang yang sudah disimpan diambil oleh pelaku. 

Pelaku kemudian menjual sparepart tersebut kepada penadah yang juga sesama bengkel.

Adapun barang bukti (bb) yang disita di antaranya rekaman CCTV dan handphone.

Polisi menjerat kedua pelaku tersebut dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved