Pemilu 2024
KPU Lampung Barat Siapkan Data Hadapi Gugatan PKPU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
KPU Lampung Barat diagendakan akan menghadapi sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung Barat diagendakan akan menghadapi sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Gerindra Lampung Barat telah mengajukan permohonan gugatan MK terkait hasil Pileg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah menyebut, sidang di MK baru akan dimulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.
Ia mengatakan, KPU Lampung Barat telah siap untuk menghadiri sekaligus menghadapi sidang PHPU di MK tersebut.
“Dalam sidang tersebut, tentu kami dari KPU Lampung Barat akan menghadirinya,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
“Kami juga telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan oleh KPU RI dalam menghadapi gugatan dimaksud,” terusnya.
Lebih lanjut, terkait penetapan caleg terpilih di Lampung Barat, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil PHPU di MK.
Dimana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.
“Setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,”ungkap Syarif.
Menurutnya, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta Pemilu untuk menyelesaikan masalah semgketa di Pemilu.
Jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait rekapitulasi suara Pemili 2024, hal itu bisa digugat.
“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu,” katanya.
“Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," terusnya.
Saat ini pihaknya masih fokus menunggu hasil pengumuman terkait gugatan PHPU peserta Pemilu di Lampung Barat.
“Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta Pemilu,” sebutnya.
“Ja di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.