Pemilu 2024

KPU Way Kanan Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan Lampung pleno penetapan 40 calon anggota DPRD setempat Pemilu 2024. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi KPU
Rapat pleno terbuka penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, berlangsung, Kamis (2/5/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan Lampung pleno penetapan 40 calon anggota DPRD setempat Pemilu 2024. 

Rapat pleno terbuka penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, berlangsung, Kamis (2/5/2024). 

Rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner diikuti oleh Pengurus partai politik se Kabupaten Way Kanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Kapolres Way Kanan serta unsur forkopimda lainnya.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan. 

"Kemarin, KPU Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Pemilu tahun 2024," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (3/5/2024). 

Refki menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 

"Maka pada kemarin, sesuai dengan regulasi yang diatur, KPU Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat  Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," paparnya. 

"Selain itu juga, janji juga berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan memperhatikan surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2023 Tanggal 30 April 2024, Perihal Penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pada pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan tidak terdapat gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi," sambungnya. 

Karena tidak adanya gugatan atau sengketa di Mahkamah konstitusi, pihaknya melaksanakan Rapat Pleno tersebut. 

"Oleh sebab itu berdasarkan landasan tersebut, KPU Kabupaten Way Kanan pada dapat melaksanakan Rapat  Pleno, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," jelasnya. 

Refki juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Partai Politik, Pemerintah Daerah dan Lembaga vertikal lainnya, Bawaslu dan jajarannya, pihak keamanan, Organisasi kemasyarakatan, Media massa dan semua pihak.  

"Karena semuanya telah mendukung tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan berjalan aman dan lancar," ungkapnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi kepada jajaran adhock yang telah bekerja keras, secara bersama-sama melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu 2024.

"Proses penghitungan kursi dan penyusunan daftar nama calon terpilih, dicermati secara bersama-sama oleh peserta rapat, dengan menampilkan perolehan suara sah partai politik dan suara sah calon pada setiap daerah pemilihan," katanya. 

"Pada proses penghitungan kursi dan calon terpilih tidak terdapat sanggahan ataupun keberatan dari peserta pemilu, ataupun dari Bawaslu, sehingga selanjutnya KPU menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan 40 calon terpilih dalam surat keputusan KPU Kabupaten Way Kanan," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved